Dibuka Juni 2023, Berikut Tata Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

- Kamis, 27 April 2023 | 12:29 WIB
Tata cara dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. (Kominfo.go.id)
Tata cara dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. (Kominfo.go.id)

KILASBERITA.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada bulan Juni 2023 mendatang.

Proses seleksi rekrutmen di tahun 2023 tersebut akan dibuka untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seperti apa tata cara dan syarat untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023?

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Jalan Berlubang di Kampung Cirangkong Cemplang Bogor

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Daftar CPNS

Untuk melakukan pendaftaran CPNS, anda harus memerhatikan beberapa persyaratan dan cara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:

Baca Juga: Yayasan Ar Robbaniyyah Bogor Berbagi Paket Sembako

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar CASN
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta

Baca Juga: Paripurna LKPJ Bupati Digelar, HMI-MPO Cabang Kabupaten Bogor Pinta DPRD Menolak!

  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Baca Juga: Ketua Panwascam Cariu Minta Update Data, Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024

Selain itu, berikut ini berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran CPNS, yakni:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Siapkan 6.500 Tiket Bus dan 5.954 Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran

Tata Cara Pendaftaran

  1. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id
    Klik registrasi
  2. Masukan NIK, nomor KK, nama lengkap dan data diri lainnya
  3. Upload foto dan file KTP (scan)
  4. Masukan kode CAPTCHA
  5. Klik submite
  6. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login
  7. Lengkapi data diri pribadi
  8. Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  9. Unggah dokumen dan cek resume
  10. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Sukabumi Gebrak Mobil Ambulans Ternyata ASN

Halaman:

Editor: Oly Nurmansyah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Menetapkan Es Krim Mixue Halal

Jumat, 17 Februari 2023 | 22:12 WIB

Terpopuler

X