Guru Non PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Selama Satu Tahun, Ini Kata Direktur GTK Madrasah Kemenag RI!

- Selasa, 20 September 2022 | 11:41 WIB
Guru Non PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Selama Satu Tahun, Ini Kata Direktur GTK Madrasah Kemenag RI! (Istok)
Guru Non PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Selama Satu Tahun, Ini Kata Direktur GTK Madrasah Kemenag RI! (Istok)

KILASBERITA.ID - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan segera cair, untuk itu bagi penerima agar segera menyiapkan data untuk pengajuan.

Tunjungan tersebut khusus bagi yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Selain itu, Kemenag juga telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Kapan Cair? Simak Syarat dan Kriterianya

Tunjangan yang diberikan Kemenag merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau kalau bisa cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," tulis M Zain Direktur GTK Madrsah Kemenag RI pada unggahannya di laman Instagram @kemenag_ri.

"Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," terangnya.

Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik Bagi Masyarakat Miskin

Lebih lanjut M Zain mengatakan, Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi," tegasnya.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," pungkasnya. ****

Editor: Atik Koswara

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil Buka Kejurda Tarung Derajat

Jumat, 11 Agustus 2023 | 06:50 WIB

8 Rekomendasi Destinasi Wisata Kuliner di Bali

Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:00 WIB

RSUD Ciawi Terus Kembangkan Inovasi Layanan

Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:21 WIB
X