KILASBERITA.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Masyarakat diminta mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS bukan melalui pesan melalui aplikasi WhatsApp.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat, (7/10/2022) dikutip Antara.
Pelanggar nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda. Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS," kata Ibrahim.
Baca Juga: Penandatanganan Kerjasama Verifikasi Ijazah ITB-AD Jakarta dengan Minerva Education
Maka dari itu masyarakat diminta mengabaikan apabila mendapatkan pesan WhatsApp terkait pembayaran tilang. Sebab hal ini merupakan modus penipuan.
Artikel Terkait
Timnas Garuda Sumbang Dua Goal VS Curacou Hantarkan Kemenangan
Berlama-Lama di Kamar Mandi atau Toilet, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!
Damai Putra Group Kembangkan Hunian Modern & Eksklusif di Tangerang Selatan
Bahlil, Sosok Inspiratif Nilai IPK Cuma 2,7 Tapi Bisa Jadi Menteri