BEM UI: Polda Metro Jaya Tidak Profesional Menangani Kasus

- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:42 WIB
BEM UI menyatakan Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa mahasiswa berinisial HAS. (Instagram/@poldametrojaya)
BEM UI menyatakan Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa mahasiswa berinisial HAS. (Instagram/@poldametrojaya)

KILASBERITA.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa mahasiswa berinisial HAS.

Melansir cnnindonesia.com, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut ketidakprofesionalan tersebut terlihat karena Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru membentuk tim khusus setelah HAS dijadikan tersangka.

Kasus kecelakaan tersebut menyeret nama purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Menurut Melki, dari awal penetapan tersangka terhadap HAS dilakukan tanpa menggali fakta secara menyeluruh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 3 Februari 2023: Abaikan Gangguan di Sekitarmu

"Pembentukan tim khusus pencarian fakta jelas amat patut dipertanyakan. Karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya karena menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta," ujar Melki dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Februari 2023.

Melki mengatakan pembentukan timsus tersebut juga menunjukkan sikap polisi yang baru bekerja mencari fakta setelah ada desakan publik.

Melki menegaskan BEM UI juga tak akan bergabung dalam timsus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu karena tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

"BEM UI menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 3 Februari 2023: Cobalah Tenang Meskipun Sulit

Meski begitu, Melki mengaku tetap mendukung upaya keluarga HAS untuk mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta," katanya.

Sebelumnya, Fadil Imran mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI berinisial HAS. Menurut Fadil, tim itu dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari pihak eksternal, ia menyebut ada Ketua BEM UI hingga Pimpinan Komisi III DPR menjadi anggota tim khusus tersebut.

Di satu sisi, pihak keluarga korban telah melaporkan Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.

Halaman:

Editor: Julian Ferdika

Sumber: cnnindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Menetapkan Es Krim Mixue Halal

Jumat, 17 Februari 2023 | 22:12 WIB

Terpopuler

X