KILASBERITA.ID - PT Pertamina (Persero) memperluas pembatasan pembelian solar bersubsidi ke 13 kabupaten/kota mulai Senin, 6 Februari 2023. Pemilik kendaraan yang ingin membeli solar subsidi wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Merujuk laman resmi MyPertamina, 13 kabupaten/kota tersebut yakni Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Kotawaringin Barat, dan Lamandau. Kemudian, Lebong, Muko Muko, Rejang Lebong, Seluma, Sukamara, dan Bengkulu.
Melansir cnnindonesia.com, Sebagai syarat untuk membeli solar subsidi, pastikan Anda memiliki aplikasi dan akun MyPertamina.
Baca Juga: Indonesia Tidak Akan Alami Resesi Seks, Karena Angka Kesuburan di 2,1 Persen
Bagi yang belum memiliki akun bisa mendaftar lewat situs subsiditepat.mypertamina.id, bisa menggunakan ponsel atau laptop/komputer yang terhubung internet.
Untuk pendaftaran, siapkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang
- Foto KIR
- Foto kendaraan tampak semua
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto surat rekomendasi khusus pendaftar non-kendaraan.
Terdapat tiga formulir pendaftaran yang wajib diisi, yaitu 'Data diri sesuai KTP', 'Data Alamat Lengkap', dan 'Pilihan Subsidi'. Anda perlu mengisi data yang diminta dengan lengkap atau tak bisa melanjutkan ke formulir lainnya.
Formulir pertama yakni 'Data diri sesuai KTP', ini meminta Anda memasukkan data seperti nama, KTP, dan email. Kemudian Anda juga perlu mengunggah foto KTP dan foto diri. Setelah itu pendaftar diminta menentukan password.
Baca Juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua
Setelah semua lengkap Anda akan diarahkan ke formulir kedua, yaitu 'Data Alamat Lengkap'. Di sini Anda diminta mengisi alamat lengkap sesuai KTP.
Formulir terakhir yakni 'Pilihan Subsidi', Anda diminta memilih pilihan BBM subsidi, Pertalite atau Biosolar. Kemudian pendaftar mesti menentukan tipe konsumen, yaitu pribadi, komersial, layanan umum atau non kendaraan.
Setelahnya, Anda harus memasukkan identitas kendaraan seperti tipe kendaraan, jumlah roda, warna pelat nomor, merek kendaraan, model kendaraan, tipe kendaraan, kapasitas mesin, masa berlaku pajak, tahun pembuatan, dan pelat nomor.
Anda juga perlu mengunggah berbagai file foto, yaitu KIR, STNK, kendaraan, dan nomor polisi. Foto kendaraan direkomendasi menampilkan bagian wajah dan sisi kanan atau sisi kiri kendaraan.
Artikel Terkait
5 Mobil Listrik Era Dahlan Iskan yang Kandas Akibat Kasus Korupsi
Rp45 M Disiapkan Wali Kita Bogor untuk Renovasi Rumah Tak Layak Huni
BEM UI: Polda Metro Jaya Tidak Profesional Menangani Kasus
Disdik Kabupaten Bogor Edarkan Surat Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak
Masalah Cost Overrun Proyek KCJB Membengkak, Arya Sinulingga: Akibat Perbedaan harga Tanah Indonesia dan China