Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 22:33 WIB
Peserta bpjs Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan . (Instagram/@bpjskesehatan_ri)
Peserta bpjs Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan . (Instagram/@bpjskesehatan_ri)

KILASBERITA.ID - Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang mengiur secara mandiri, kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.

Informasi ini dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, Rabu 8 februari 2023.

Melansir Kompas.com, Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Evakuasi Tiang Listrik yang Roboh di Depok Akibat Angin Kencang

Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, Rabu 8 februari 2023.

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Recomended! Motor Listrik Dengan Tampilan Mirip Vespa, Harga Mulai Dari Rp 9 jutaan

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

Halaman:

Editor: Julian Ferdika

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Menetapkan Es Krim Mixue Halal

Jumat, 17 Februari 2023 | 22:12 WIB

Terpopuler

X