KILASBERITA.ID - Berbeda dengan gaji PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru justru memiliki gaji lebih tinggi.
Dikutip KilasBerita.id dari KlikPendidikan.com, disebutkan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK dikategorikan sejenis Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi, jika sudah resmi dilantik sebagai PPPK guru, para guru ini akan menerima besaran gaji dan tunjangan pada awal masa kerja.
Baca Juga: Download Link Film Mellisa P 2005 Rusia Banyak di Cari Warganet
PPPK guru sendiri adalah salah satu jabatan ASN selain PNS.
Oleh sebab itu, PPPK guru dan PNS memiliki hak serupa dengan penghasilan gaji dan tunjangan tiap bulan.
Terkait itu, pangkat dan golongan PPPK guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 tahun 2020.
Baca Juga: Viral! Tri Suaka dan Zinidin Zidan Jadi Perbincangan Warganet
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Untuk PPPK yang bertugas di instasi di wilayah provinsi atau kabupaten, maka gaji dan tunjangan PPPK ditanggung oleh APBD.
Berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022:
Baca Juga: Inilah Link Video Belatung Viral di TikTok dan Trending di Twitter
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.
Sementara, besaran gaji berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK guru mendapatkan gaji berdasarkan golonganya.
Nominal gaji PPPK guru golongan IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000.
Nominal gaji PPPK guru golongan X : Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000.
Artikel Terkait
Ironis Gaji Guru Honorer TK Cuma Dibayar Rp150.000! Warganet: Kerjanya Serius, Gajinya Bercanda
SAVE PLKB NON PNS : Status PNS dan PPPK Jangan Hanya Janji Manis Belaka
Makin Banyak Peminat! Segini Bayaran Gaji Pemeran Film Dewasa
Siap-siap! Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Proses Tes