Wow! Akan Cair Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apa Setara PNS?

- Kamis, 27 April 2023 | 11:33 WIB
Informasi gaji dan tunjangan PPPK Guru. (portal.merauke.go.id)
Informasi gaji dan tunjangan PPPK Guru. (portal.merauke.go.id)

KILASBERITA.ID - Berbeda dengan gaji PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru justru memiliki gaji lebih tinggi.

Dikutip KilasBerita.id dari KlikPendidikan.com, disebutkan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK dikategorikan sejenis Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadi, jika sudah resmi dilantik sebagai PPPK guru, para guru ini akan menerima besaran gaji dan tunjangan pada awal masa kerja.

Baca Juga: Download Link Film Mellisa P 2005 Rusia Banyak di Cari Warganet

PPPK guru sendiri adalah salah satu jabatan ASN selain PNS.

Oleh sebab itu, PPPK guru dan PNS memiliki hak serupa dengan penghasilan gaji dan tunjangan tiap bulan.

Terkait itu, pangkat dan golongan PPPK guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 tahun 2020.

Baca Juga: Viral! Tri Suaka dan Zinidin Zidan Jadi Perbincangan Warganet

  1. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  2. Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  3. Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Untuk PPPK yang bertugas di instasi di wilayah provinsi atau kabupaten, maka gaji dan tunjangan PPPK ditanggung oleh APBD.

Berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022:

Baca Juga: Inilah Link Video Belatung Viral di TikTok dan Trending di Twitter

Sementara, besaran gaji berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK guru mendapatkan gaji berdasarkan golonganya.

Nominal gaji PPPK guru golongan IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000.

Nominal gaji PPPK guru golongan X : Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000.

Halaman:

Editor: Oly Nurmansyah

Sumber: Klik Pendidikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun 2023

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:44 WIB

Terpopuler

X