Simak Persyaratan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2

- Rabu, 13 Juli 2022 | 14:38 WIB
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Tahap 2 Tahun 2022 (Kemenkeu LPDP)
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Tahap 2 Tahun 2022 (Kemenkeu LPDP)

KILASBERITA.ID - Pendaftaran tahap 2 untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah dibuka pada 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau biasa disingkat LPDP mendukung seluruh program beasiswa yang diselenggarakan oleh kementrian/lembaga
serta menyelenggarakan beasiswa bagi Magister dan Doktor untuk putra dan putri yang terbaik di Indonesia.

LPDP menyelenggarakan beasiswa reguler bagi anda yang berminat untuk melanjutkan jenjang pendidikan dari Diploma 4 (D4)/ Sarjana (S1) ke jenjang Magister(S2), maupun dari jenjang pendidikan S2 melanjutkan ke jenjang pendidikan Doktor(S3) tanpa harus mengeluarkan uang selama menempuh masa pendidikan.

Bagi anda yang berminat untuk mendaftar, alangkah lebih baiknya anda harus mengetahui persyaratan yang harus anda lakukan untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didampingi Plh. Gubernur Jabar, Berikan Bantuan Kepada Para Pedagang Pasar di Sukamandi

Berikut ini persyaratan pendaftar beasiswa LPDP yang dikutip dari buku panduan umum beasiswa LPDP 2022:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat(D4) atau sarjana(S1) untuk beasiswa magister. Telah menyelesaikan program Magister (S2) untuk beasiswa doktor.

3. Pendaftar telah menyelesaikan program magister(S2) tidak boleh mendaftarkan diri untuk beasiswa Magister(S2), begitupun dengan pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikan Doktor(S3) tidak diperbolehkan untuk mendaftar program beasiswa Doktor.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Drama Korea Extraordinary Attorney Woo, Drama Korea Baru yang Populer

4. Pendaftar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbud, yang dapat diakses disini https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

5. Tidak sedang menempuh pendididikan

6. Tidak sedang mendaftar, atau menerima beasiswa dari sumber lain

7. Memilih tujuan perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP, beasiswa hanya diperuntukan bagi kelas reguler, dan tidak diperuntukan bagi kelas-kelas berikut:

Halaman:

Editor: Refdi Permana

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun 2023

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:44 WIB

Mahasiswa Wajib Tau! Ini 7 Tips agar Kuliah Lancar

Senin, 12 Desember 2022 | 13:00 WIB
X