Tiga Pelaku Pembunuhan Anak SD di Sukabumi Dibekuk Polisi Kurang dari Enam Jam

- Minggu, 5 Maret 2023 | 16:32 WIB
Barang Bukti Sejumlah Kendaraan yang Diapakai Saat Melakukan Aksi Pembunuhan
Barang Bukti Sejumlah Kendaraan yang Diapakai Saat Melakukan Aksi Pembunuhan

KILASBERITA.ID - Kurang dari enam jam, polisi berhasil mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang anak RM (12 ), pelajar Sekolah Dasar meninggal dunia.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, bertempat di Mapolres Sukabumi, Minggu (05/03/23).

Menurut Maruly dari jumlah itu, ditemukan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terbukti menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah. Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban.

Baca Juga: Jalan Rusak, Masyarakat Desa Sukajadi Minta Pihak PUPR Kab. Bogor Kaji Ulang Ijin Lintas Kendaraan Limstone

“Para pelaku ada acara di pantai kemudian konvoi. Sekitar pukul 11.40 siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam penjelasan kepada para pewarta.

Menurutnya, setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun nyawanya tidak tertolong.

“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan,” sambungnya lagi.

Baca Juga: LSM KPK Nusantara Bogor Adakan Rapat Kerja Tahun 2023, Ketua DPC Bogor Sampaikan Hal Monohok

Dari pendalaman, lanjut Maruly, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik.

“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kemudian mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan, motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.

Baca Juga: Masyarakat Penuhi Halaman Polres Sukabumi, Beredar Info Kabar Pembunuh Anak SD Ditangkap Polisi

“Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ungkapnya.

Alumni Akpol tahun 2002 itu menegaskan, permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, tapi bersama.

Halaman:

Editor: Atik Koswara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ledakan Petasan di Blitar Menghancurkan 25 Rumah

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:45 WIB

700 Warga Papua Mengungsi Pasca Gempa Bumi di Jayapura

Jumat, 10 Februari 2023 | 16:49 WIB

Gempa M 5,4 Menguncang Wilayah Kota Jayapura

Kamis, 9 Februari 2023 | 22:04 WIB

Terekam Kamera CCTV : Hasya Terpeleset Hingga Jatuh

Rabu, 8 Februari 2023 | 21:52 WIB

Anggota Densus 88 Bunuh Supir Taksi di Depok

Rabu, 8 Februari 2023 | 20:28 WIB
X