Viral! Modus Penipuan Berkedok Link Undangan Pernikahan di WhatsApp

- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:44 WIB
Buka link undangan pernikahan, tabungan akan lenyap. (Pixabay/methodshop)
Buka link undangan pernikahan, tabungan akan lenyap. (Pixabay/methodshop)

KILASBERITA.ID - Penipuan link undangan pernikahan online merebak di aplikasi WhatsApp akhir-akhir ini.

Penipu mengirimkan pesan dengan link tautan ke WhatsApp berkedok undangan pernikahan online. Bareskrim turun tangan mengusut kasus penipuan link undangan.

Melansir satuviral.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan tim cyber polri sedang mendalami kasus ini.

Namun hingga kini pihaknya belum menerima laporan para korban penipuan link undangan pernikahan via WhatsApp.

Baca Juga: Resmi! Witan Sulaeman Menjadi Punggawa Baru Persija Jakarta

Brigjen Adi mengimbau siapa pun yang korban penipuan link undangan untuk segera melaporkannya ke polisi.

“Saya menghimbau kepada siapa pun yang menjadi korban untuk segera melapor agar bisa ditangani secepat mungkin,” kata Adi, Senin 30 Januari 2023.

Kasus penipuan link undangan awalnya terungkap dari cerita Derasmus Kenlopo, warga Desa Naimata, Kecamatan Mulawa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia mengaku dirugikan Rp 14 juta karena penipuan link undangan di WhatsApp ini.

“Aku punya 14 juta rupiah di rekening dan sekarang aku hanya punya sisa 25.000 rupiah,” kata Derasmus.

Menurut Derasmus, uang itu hilang setelah dia mengklik undangan pernikahan yang diterimanya melalui pesan WhatsApp. Ia tak tahu bahwa link itu mengandung phising yang dapat menarik uang di tabungannya.

Sebagai informasi, bentuk penipuan yang sering terjadi adalah permintaan pemasangan aplikasi berkedok link undangan pernikahan.

Cara kerjanya, pelaku (penipu) berpura-pura menjadi pihak pengirim undangan dengan cara mengirimkan file berformat APK kepada korban. Penipu memakai foto undangan pernikahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 1 Februari 2023: Nikmati Waktu Romantis Hari Ini

Korban diminta untuk mengklik dan menginstal aplikasi tersebut. Selain itu, korban harus menyetujui hak (izin) untuk mengakses beberapa aplikasi sehingga pelaku dapat mencuri data pribadi rahasia dari ponsel korban dari sana.

Halaman:

Editor: Julian Ferdika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ledakan Petasan di Blitar Menghancurkan 25 Rumah

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:45 WIB

700 Warga Papua Mengungsi Pasca Gempa Bumi di Jayapura

Jumat, 10 Februari 2023 | 16:49 WIB

Gempa M 5,4 Menguncang Wilayah Kota Jayapura

Kamis, 9 Februari 2023 | 22:04 WIB

Terekam Kamera CCTV : Hasya Terpeleset Hingga Jatuh

Rabu, 8 Februari 2023 | 21:52 WIB

Anggota Densus 88 Bunuh Supir Taksi di Depok

Rabu, 8 Februari 2023 | 20:28 WIB
X