Kenakalan di Luar Batas

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:50 WIB
Poto istimewa H Taopik
Poto istimewa H Taopik

 

KILASBERITA.ID - Anak dan perkembangan fisiknya tidak terlepas dari pengaruh perkembangan kejiwaannya. Jika penambahan usia manusia tidak dipengaruhi apapun karena penambahannya seiring waktu yang dilaluinya, maka perkembangan fisik sangat dipengaruhi faktor-faktor di dalam maupun di luar tubuhnya. Makanan, minuman, asupan udara, kondisi lingkungan, suasana hati adalah beberapa faktor yang sangat mempengaruhi perkembangan fisik manusia.

Seseorang yang memiliki fisik yang kuat, postur tubuh yang tinggi dan gagah tidak serta merta akan membuatya menjadi manusia yang angkuh dan sombong. Sebab angkuh dan sombong tergantung pada akhlak yang dipilihnya.

Jika akhlak mulia (akhlakul karimah) yang dipilih maka postur segagah apapun akan menjadikannya rendah hati. Namun jika akhlak buruk (akhlakul majmumah) yang dipilih maka sekerempeng apapun seseorang bisa menjadikannya sombong dan angkuh.

Baca Juga: Mempersiapkan Diri Menyambut Ramadhan

Pencarian identitas, kalimat ini yang sering diungkapkan banyak orang jika melihat perilaku “menyimpang” atau nyeleneh anak-anak yang beranjak dewasa.

Pencarian identitas tanpa bimbingan, kalimat ini yang sebenarnya cocok diungkapkan. Sebab mencari identitas diri seharusnya didukung dengan pencarian figur yang harus diteladani. Lunturnya keteladanan orang tua dan guru menjadi salah satu faktor anak-anak lari mencari keteladanan yang salah dan menyesatkan.

Tawuran, geng motor, pembunuhan secara brutal demi menunjukan eksistensi diri menjadi berita yang tersaji dan bisa dikonsumsi setiap hari. Padahal negeri ini telah lama memiliki undang-undang dan peraturan yang baku dengan sanksi berat di dalamnya.Baca Juga: SSB Putra Pakuan Bogor Ungguli Soccer Pada Pertandingan Five Peo Lewat Drama Adu Pinalti

Bukan hanya tentang pembunuhannya melainkan tentang kepemilikan senjata, termasuk senjata tajam. Tentu senjata tajam ini tidak termasuk yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, sebagai alat pertanian, pertukangan atau pedagang daging.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sepertinya harus ada yang diperbaiki tentang klasifikasi anak-anak dan orang dewasa dalam menerapkan hukuman. Terutama terhadap pelanggaran yang sudah termasuk kejahatan dan bukan lagi kenakalan. Kita bisa melihat bagaimana Rosulullah shalallaahu alaihi wasalam memerintahkan orang tua untuk memukul (bukan memukuli) anaknya yang berusia 10 tahun ketika tidak melaksanakan shalat, padahal telah diajarkan shalat sejak usia 7 tahun.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksana-kan shalat apabila sudah mencapai umur 7 tahun, dan apabila sudah mencapai umur 10 tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya” (HR. Abu Dawud: 495).

Baca Juga: Penyemaian Bibit dengan Sekam, Petani Wajib Tahu, Begini Caranya!

Dengan tetap menjalankan pendidikan karakter yang kuat dan menyeluruh, mulai dari rumah sebagai basis pertahanan awal, di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya sebagai basis pebopang serta di lingkungan masyarakat sebagai lingkungan pendidikan terbesar, maka penerapan sanksi hukumaun harus tegak dengan penuh percaya diri. Setelah pendidikan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku, maka tidak ada alasan kejahatan yang dilakukan anak tidak diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Bagaimana mungkin masyarakat tutup mata dengan kasus yang baru saja terjadi. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang anak remaja terhadap lawannya, walaupun kemudian salah sasaran. Jika masih dilindungi untuk tidak diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, maka bagaimana perasaan orang tua korban. Bukan masalah takdir, tapi masalah kejahatan yang dilakukan oleh manusia yang diliputi hawa nafsu setan.

Ada patokan yang jelas tentang sejak kapan manusia dikenai kewajiban melaksanakan segala perintah Allah Subhanahu wata'ala dan menjauhi larangan-Nya, serta dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya oleh-Nya. Patokan itu adalah usia akil balig. Akil balig adalah seseorang yang sudah sampai pada usia tertentu untuk dibebani hukum syariat (taklif) dan mampu mengetahui atau mengerti hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Atik Koswara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X