KILASBERITA.ID - Dilansir dari web remis Polri.go.id pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Baca Juga: Sinopsis Film Para Betina Pengikut Iblis Akan Tayang 16 Febuari
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
•Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
•Ambulans yang mengangkut orang sakit
•Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
•Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
Baca Juga: Mentri hingga Gubernur Siap Meriahkan Bogor Street Festival CGM 2023
•Iring-iringan pengantar jenazah
•Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
•Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.***
Artikel Terkait
Ousmane Dembele Kembali Cedera, Kemungkinan Absen Menghadapi Manchester United
Resmi! Egy Maulana Vikri Gabung Dewa United
Tumbangkan Persikabo, Persija Kembali Jadi Pemuncak Klasemen BRI Liga 1
RESMI! JD.ID Akan Tutup Pada Bulan Maret Mendatang
Handphone Pertama yang Menggunakan Baterai Lepas Pasang di Tahun 2023