KILASBERITA.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Kepala Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban), dan Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 27 April 2023.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.50/bapp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Dengan Keputusan tersebut Gubernur mengangkat Tatang Rustandar Wiraatmadja, sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Baca Juga: Kades Bojong Jengkol CIampea Bogor Pimpin Langsung Apel Pagi
Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.236/dpmptsp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelolaan kawasan Rebana. Diangkat Bernardus Djonoputro sebagai Kepala BP Rebana.
"Di tanggal 27 April ini kita menyaksikan peristiwa bersejarah dalam tata kelola pembangunan Jawa Barat, ini inovasi untuk percepatan penyempurnaan proses pembangunan," ujar Ridwan Kamil.
Gubernur memberi pencerahan kepada kedua kepala BP, bahwa dalam teori pembangunan perkotaan diketahui tidak semua urusan bisa mudah dikoordinasikan jika berada pada satu aglomerasi.
Baca Juga: Tersedia situs Download Novel PDF dan Ebook Lengkap Indonesia
Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota dan kabupaten dalam realita di lapangan tidak selalu warganya cukup beraktivitas di satu wilayah saja.
Gubernur mencontohkan dalam urusan ekonomi, orang tinggal di kabupaten A bisa saja bekerja di kota B. Begitu pun untuk urusan air sama, mengalir datang dari kota A, mengalir ke kota B, lalu berakhir di kota C.
"Sehingga kita mendapati banyak kendala dalam menyamakan visi misi dalam skala algomerasi atau klaster," kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Cerita Livy Renata Viral Kerja di Cafe: Mau Kerja Apa Mau Jadi Costumer?
Ridwan Kamil mengungkap bahwa khusus pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Selain itu ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Artikel Terkait
Gubernur Ridwan Kamil Tepis Isu Pemindahan Ibu Kota Jabar
Agenda Sarling Jabar, Ridwan Kamil: ITB Cirebon Akan Lahirkan SDM Berkualitas
Pelantikan Kajari Kota Bogor yang Baru, Kejati Jabar: Penegak Hukum Harus Netral
Siap Gelar Jabar Run 10 K, Bima Arya: Kukuhkan Kota Bogor Sebagai City of Runners dan Sport Tourism