JAKARTA,KILASBERITA.ID- Ada sebuah kabar minor yang sebenarnya tidak perlu terlalu ditanggapi, namun karena itu berkaitan dengan eksistensi organisasi rasanya saya perlu memberikan penjelasan kepada publik. Penjelasan yang pada pokoknya menjelaskan kehadiran Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah dalam rangka menjalankan amanat konstitusi.
Dikabarkan, telah terjadi satu Aksi demo menuntut agar Menkopolhukam membubarkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang saya pimpin. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok pemuda yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Ada sejumlah hal yang dipersoalkan, terutama terkait dengan tuntutan Presiden Jokowi mundur dan Penolakan UU IKN. Saya ingin fokus pada dua isu ini.
Baca Juga: Aturan Volume Azan Masjid Jadi Sorotan, Habib Bahar Marah Soal Itu
Pertama, saat TPUA menggugat saudara Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tindakan tersebut ditempuh adalah dalam rangka menjalankan amanah klien, yakni sejumlah rakyat yang merasa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela karena sering bohong dan menuntut agar Presiden segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebagai advokat yang terhimpun dalam TPUA, terikat dengan UU Advokat dan Kode Etik advokat. Didalamnya, memuat larangan menolak membantu klien. Apalagi, klien TPUA adalah klien sejumlah rakyat yang dizalimi.
Baca Juga: Ucapan Menag Yaqut Cholil Minta Hak LGBT Dihormati, Habib Novel Bereaksi
Sangat keliru, mempersoalkan tugas dan fungsi advokat yang sedang menjalankan kewajiban profesi. Justru, jika TPUA menolak klien, menolak menangani perkara, malah itu merupakan sebuah pelanggaran kode etik profesi.
Lagipula, menggugat di pengadilan itu perkara biasa. Ratusan bahkan ribuan gugatan sejumlah lawyer TPUA banyak terdaftar di berbagai lembaga peradilan.
Mencari keadilan di lembaga peradilan, adalah langkah yang sejalan dengan konstitusi. Mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Hal mana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Baca Juga: Viral Foto Habib Rizieq Sihab Di Pasang, Heboh Netizen Buat Tanggapan
Jadi, menggugat Presiden ke Pengadilan adalah tindakan konstitusional. Sebab, konstitusi telah menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap perselisihan hukum, pada akhirnya muaranya adalah di pengadilan.
Kedua, TPUA memang memiliki aspirasi atau pendapat menolak UU IKN. Aspirasi seperti ini bukan hanya dilakukan oleh TPUA.
Sejumlah tokoh dan kalangan justru telah mengajukan upaya judicial review ke MK. TPUA dalam hal ini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan mandiri atau berhimpun dengan sejumlah tokoh-tokoh lainnya.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Habib Rizieq Shihab Akan Beri Kejutan, Ini Kata Pengacaranya
Aturan Volume Azan Masjid Jadi Sorotan, Habib Bahar Marah Soal Itu
Habib Rizieq Serukan Umat Islam Demo, Desak Kepolisian Segera Proses Hukum Menteri Agama
Viral Foto Habib Rizieq Sihab Di Pasang, Heboh Netizen Buat Tanggapan
Ucapan Menag Yaqut Cholil Minta Hak LGBT Dihormati, Habib Novel Bereaksi