Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Februari 2023 | 20:36 WIB
Kasus pembunuhan brigadir J, bharada E di vonis 1,5 tahun penjara . (Instagram/@liezchard)
Kasus pembunuhan brigadir J, bharada E di vonis 1,5 tahun penjara . (Instagram/@liezchard)

KILASBERITA.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melansir cnnindonesia.com, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 febuari 2023.

Baca Juga: 5 Cara Merayakan valentine Kepada Pasangan yang LDR

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa

Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: PSM Makassar Hentikan Tren Positif Persib Bandung

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Halaman:

Editor: Julian Ferdika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yayasan Ar Robbaniyyah Bogor Berbagi Paket Sembako

Selasa, 18 April 2023 | 18:31 WIB

Dilema Pemkab Bogor Untuk Memberikan Hibah ke Bawaslu

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:28 WIB

Terpopuler

X